HUKUM BAKTI PADA ORANG TUA NON MUSLIM


SOAL : Apakah hukumnya berbakti pada orang tua orang tua non muslim?
Jawab: Berbakti kepada orang tua sebagaimana yangtelah di firmankan Allah dalam surah Al-Isro’ ayat 23:
۞ وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya : Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Dan QS. Al-Isro’ ayat 24
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".

    Menurut kitab Mausu’ah Fiqyah yang berdasarkan firman Allah surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya:” Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang berlaku adil”. Dan dalam kitab Fawakihud Dawani jus 8 hal menjeaskan bahwasanya fardlu’ain atas mukhalaf untuk birul walidain karena adanya ayat yang menunjukkan keumummannya dan hak-hak orang tua tidak gugur sebab fasiq dan berbeda agama, jadi wajib bagi anak beragama islam mengantarkan orang tua kafir ke gereja jika orang tua memerintahkan karena ia akan kesilitan karena matanya yang buta. Kemudian Ibnu Qosimpun menuturkamn wajib bagi anak muslim memberi untuk kedua orang tuanya apa yang dinafkahkan untuk kedua orang tuanya dalam hari raya dan tidak wajib memberi harta yang digunakan orang tuanya untuk membantu gereja atau pendeta.

Sumber : Curhat Fiqih oleh Agus.H. Muhammad Asywiruddin, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Multazam

Comments

Popular posts from this blog

HUKUM MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM

INTRODUCING THIS BLOG