HUKUM BAKTI PADA ORANG TUA NON MUSLIM
SOAL : Apakah hukumnya berbakti
pada orang tua orang tua non muslim?
Jawab: Berbakti kepada orang tua
sebagaimana yangtelah di firmankan Allah dalam surah Al-Isro’ ayat 23:
۞
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ
لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya : Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai
berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka
dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
Dan QS. Al-Isro’ ayat 24
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا
كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
Artinya : Dan rendahkanlah dirimu
terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai
Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik
aku waktu kecil".
Menurut kitab Mausu’ah Fiqyah yang berdasarkan firman Allah surat
Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya:” Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan
tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang
orang yang berlaku adil”. Dan dalam kitab Fawakihud Dawani jus 8 hal menjeaskan
bahwasanya fardlu’ain atas mukhalaf untuk birul walidain karena adanya ayat
yang menunjukkan keumummannya dan hak-hak orang tua tidak gugur sebab fasiq dan
berbeda agama, jadi wajib bagi anak beragama islam mengantarkan orang tua kafir
ke gereja jika orang tua memerintahkan karena ia akan kesilitan karena matanya
yang buta. Kemudian Ibnu Qosimpun menuturkamn wajib bagi anak muslim memberi
untuk kedua orang tuanya apa yang dinafkahkan untuk kedua orang tuanya dalam
hari raya dan tidak wajib memberi harta yang digunakan orang tuanya untuk
membantu gereja atau pendeta.
Sumber : Curhat Fiqih oleh Agus.H. Muhammad Asywiruddin, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Multazam
Comments
Post a Comment