HUKUM MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM














Soal: Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya seorang anak muslim mendoakan orang tua yang non muslim, apakah maqbul atau tidak? 

Jawab: Wa’alaikum salam, semoga keselamatan selalu menyertaimu. Mengenai terkabulnya doa seorang anak muslim yang mendoakan orang tua non muslim sebenarnya telah disebutkan dalam Q.S  9: 114 yang artinya: Adapun permohonan ampun Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Maka ketika jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas darinya. Sungguh, ibrahim itu seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.
Mufassir Al-Quran menafsiri ayat tersebut : Allah SWT. Menegaskan melalui ayat ini bahwa tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampunan kepada Allah SWT kepada orang-orang musyrik walaupun mereka adalah kerabatnya sendiri. Menurut mayoritas mufassir, ayat diatas turun sehubungan dengan meninggalnya paman Nabi, Abu Talib. Imam Ahmad meriwayatkan, menjelang kematian Abu Talib, Nabi menemuinya, sementara Abu Jahal dan Abdullah ibn Umayyah berada di sisinya. Lalu beliau bersabda,”wahai pamanku ucapkanlah, la ilaha illallah,satu kalimat yang denganya aku akan membelamu disisi Allah.” Kemudian Abu jahal dan Abdullah ibnu Umayyah berkata,”hai Abu Talib, apakah kamu membenci agama Abdul Mutalib?”maka, Abu talib pun berkata,”aku tetap memeluk agama Abdul Mutalib.” ,selanjutnya, Nabi Muhamad bersabda, “sungguh aku akan memintakan ampun untukmu selama aku tidak dilarang .”Berdasarkan ini, para mufassir mengatakan bahwa Abu Talib wafat dalam keadaan kafir.
Namun sebagian mufassir lain mengatakan bahwa kendati ayat diatas menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat memintakan ampun bagi siapapun yang meninggal dalam keadaan kafir, ayat tersebut tidak berkaitan dengan meninggalnya abu Talib. Bahkan, mereka mengatakan bahwa Abu Talib meninggal dalam keadaan islam. Hussein ibn Fadl mengatakan bahwa Abu Thalib meninggal 3 tahun sebelum hijrah, sedangkan surat ini termasuk surat-surat terakhir yang diturunkan di Madinah. Jadi, ayat ini tidak berkaitan dengan Abu Talib.
Terlepas dari perdebatan mufassir diatas, ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada gunanya seseorang meminta ampunan kepada Allah bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir, walaupun masih kerabat yang dicintainya. Bahkan, Allah SWT tidak memberikan keistimewaan bagi Nabi Ibrahim yang meminta kepada-Nya untuk mengampuni kekafiran bapaknya yang menyembah berhala. (Fakhruddin Al-Razi, Mafatih Al-Ghoib)/AZ.
            Meskipun demikian para ulama’ fiqih dalam Kitab Al-Fawakihud dawani  (8/126). Menjelaskan: termasuk fardhu ‘ain atas mukallaf adalah birrul walidain (Berbakti kepada orang  tua), walaupun Orang tuanya fasik maupun musyrik karena adanya Ayat Al-qur’an yang menunjukkan perintah secara umum Dan hak-hak tidak bisa gugur sebab fasik atau kafir sehingga wajib bagi anak yang muslim mengantarkan orang tuanya yang kafir sampai ke gereja jika orang tuanya memintanya, sebab kesulitan untuk sampai kesana denga sendirinya. misalnya karena buta: sebagaimana Ibnu Qosim. Sebagaimana wajib bagi anak yang muslim memberikan kepada orang tuanya. Apa yang di nafkahkan untuk keduanya dalam hari raya, tidak wajib memberikan harta. yang di gunakan orang tuanya untuk gereja atau pendeta.
Dari keterangan di atas dapat kita tarik benang merah bahwa ketika orang muslim dengan orang tua yang non muslim. Sebagai birrul walidain (Berbakti kepada orang  tua) anak harus tetap mendoakan orang tuanya. Meskipun orang tuanya non muslim. Jika orang tua masih hidup dan masih ada harapan atau kesempatan  terbuka hatinya memeluk agama islam dengan doa agar orang tuanya mau beriman dan di ampuni oleh Allah Swt.

Mudah-mudahan kita mendapatkan khusnul khotimah. Amin…

Comments

Popular posts from this blog

HUKUM BAKTI PADA ORANG TUA NON MUSLIM

INTRODUCING THIS BLOG