HUKUM MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM
Soal:
Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya seorang anak muslim mendoakan orang tua
yang non muslim, apakah maqbul atau tidak?
Jawab:
Wa’alaikum salam, semoga keselamatan selalu menyertaimu. Mengenai terkabulnya
doa seorang anak muslim yang mendoakan orang tua non muslim sebenarnya telah
disebutkan dalam Q.S 9: 114 yang
artinya: Adapun permohonan ampun Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya, tidak
lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya. Maka
ketika jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya adalah musuh Allah, maka Ibrahim
berlepas darinya. Sungguh, ibrahim itu seorang yang sangat lembut hatinya lagi
penyantun.
Mufassir Al-Quran menafsiri ayat tersebut : Allah SWT. Menegaskan melalui ayat
ini bahwa tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan
ampunan kepada Allah SWT kepada orang-orang musyrik walaupun mereka
adalah kerabatnya sendiri. Menurut mayoritas mufassir, ayat diatas turun
sehubungan dengan meninggalnya paman Nabi, Abu Talib. Imam Ahmad meriwayatkan,
menjelang kematian Abu Talib, Nabi menemuinya, sementara Abu Jahal dan Abdullah
ibn Umayyah berada di sisinya. Lalu beliau bersabda,”wahai pamanku ucapkanlah, la
ilaha illallah,satu kalimat yang denganya aku akan membelamu disisi Allah.”
Kemudian Abu jahal dan Abdullah ibnu Umayyah berkata,”hai Abu Talib, apakah
kamu membenci agama Abdul Mutalib?”maka, Abu talib pun berkata,”aku
tetap memeluk agama Abdul Mutalib.” ,selanjutnya, Nabi Muhamad bersabda, “sungguh
aku akan memintakan ampun untukmu selama aku tidak dilarang .”Berdasarkan
ini, para mufassir mengatakan bahwa Abu Talib wafat dalam keadaan kafir.
Namun
sebagian mufassir lain mengatakan bahwa kendati ayat diatas menunjukkan
bahwa seseorang tidak dapat memintakan ampun bagi siapapun yang meninggal dalam
keadaan kafir, ayat tersebut tidak berkaitan dengan meninggalnya abu Talib.
Bahkan, mereka mengatakan bahwa Abu Talib meninggal dalam keadaan islam.
Hussein ibn Fadl mengatakan bahwa Abu Thalib meninggal 3 tahun sebelum hijrah,
sedangkan surat ini termasuk surat-surat terakhir yang diturunkan di Madinah.
Jadi, ayat ini tidak berkaitan dengan Abu Talib.
Terlepas
dari perdebatan mufassir diatas, ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada
gunanya seseorang meminta ampunan kepada Allah bagi orang yang meninggal dalam
keadaan kafir, walaupun masih kerabat yang dicintainya. Bahkan, Allah SWT tidak
memberikan keistimewaan bagi Nabi Ibrahim yang meminta kepada-Nya untuk
mengampuni kekafiran bapaknya yang menyembah berhala. (Fakhruddin Al-Razi,
Mafatih Al-Ghoib)/AZ.
Meskipun demikian para ulama’
fiqih dalam Kitab Al-Fawakihud dawani
(8/126). Menjelaskan: termasuk fardhu ‘ain atas mukallaf
adalah birrul walidain (Berbakti kepada orang tua), walaupun Orang tuanya fasik maupun
musyrik karena adanya Ayat Al-qur’an yang menunjukkan perintah secara umum Dan
hak-hak tidak bisa gugur sebab fasik atau kafir sehingga wajib bagi anak yang
muslim mengantarkan orang tuanya yang kafir sampai ke gereja jika orang tuanya
memintanya, sebab kesulitan untuk sampai kesana denga sendirinya. misalnya
karena buta: sebagaimana Ibnu Qosim. Sebagaimana wajib bagi anak yang muslim
memberikan kepada orang tuanya. Apa yang di nafkahkan untuk keduanya dalam hari
raya, tidak wajib memberikan harta. yang di gunakan orang tuanya untuk gereja
atau pendeta.
Dari keterangan di atas dapat kita
tarik benang merah bahwa ketika orang muslim dengan orang tua yang non
muslim. Sebagai birrul walidain (Berbakti kepada orang tua) anak harus tetap mendoakan orang tuanya.
Meskipun orang tuanya non muslim. Jika orang tua masih hidup dan masih
ada harapan atau kesempatan terbuka
hatinya memeluk agama islam dengan doa agar orang tuanya mau beriman dan di
ampuni oleh Allah Swt.
Mudah-mudahan
kita mendapatkan khusnul khotimah. Amin…
Comments
Post a Comment