HUKUM MENIKAH DENGAN SAUDARA TIRI
SOAL : Ibu saya telah bercerai dan menikah dengan duda
yang telah mempunyai anak perempuan yang cantik yang masih sekolah di Malaysia,
pertanyaannya apakah boleh saya menikah dengannya?
JAWAB : Berdasarkan firman Allah
dalam surat An Nisa’ ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ
اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ
تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ
الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ
سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
yang telah diketahui. namun dalam
kitab ‘Ianatuhtalibiin dijelaskan secara global bahwasanya yanng tidak haram dinikah
ialah :
1.
Anak perempuan suami ibu
(binti zaujil ummi)
2.
Ibunya suaminya ibu (ummu
zaujil ummi)
3.
Anak perempuanya suaminya
anak perempuan (bintu zaujil binti)
4.
Ibunya suaminya anak
perempuan (ummu zaujul binti)
5.
Ibnya istrinya ayah (ummu
zaujatil abi)
6.
Anak perempuanya istrinya
ayah (bintu zaujatil abi)
7.
Ibunya istrinya anak
laki-laki (ummu zaujatil ibni)
8.
Anak perempuanya istrinya
anak laki-laki (bintu zaujatil ibni)
9.
Istrinya anak tiri
laki-laki (zaujaturrobbihi)
10.
Istrinya ayah tiri laki-laki (zaujaturrobih)
Dalam kitab Fath Al-Qorib وربىبت زوجة اذادخل الامهوزوجةالاب
وان علاdijelaskan yang haram dinikah adalah istrinya ayah,
meskipun belum bersetubuh sekalipun yang didasarkan pada firman Allah pada
surah An-Nisa’ ayat 22
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : Dan janganlah kamu
kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang
telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Sumber : Curhat Fiqih oleh Agus.H. Muhammad Asywiruddin, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Multazam
Comments
Post a Comment