HUKUM MENIKAH DENGAN SAUDARA TIRI

SOAL : Ibu saya telah bercerai dan menikah dengan duda yang telah mempunyai anak perempuan yang cantik yang masih sekolah di Malaysia, pertanyaannya apakah boleh saya menikah dengannya
JAWAB : Berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا       
 Artinya :Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
yang telah diketahui. namun dalam kitab ‘Ianatuhtalibiin dijelaskan secara global bahwasanya yanng tidak haram dinikah ialah :
1.       Anak perempuan suami ibu (binti zaujil ummi)
2.       Ibunya suaminya ibu (ummu zaujil ummi)
3.       Anak perempuanya suaminya anak perempuan (bintu zaujil binti)
4.       Ibunya suaminya anak perempuan (ummu zaujul binti)
5.       Ibnya istrinya ayah (ummu zaujatil abi)
6.       Anak perempuanya istrinya ayah (bintu zaujatil abi)
7.       Ibunya istrinya anak laki-laki (ummu zaujatil ibni)
8.       Anak perempuanya istrinya anak laki-laki (bintu zaujatil ibni)
9.       Istrinya anak tiri laki-laki (zaujaturrobbihi)
10.   Istrinya ayah tiri laki-laki  (zaujaturrobih)
Dalam kitab Fath Al-Qorib  وربىبت زوجة اذادخل الامهوزوجةالاب وان علاdijelaskan yang haram dinikah adalah istrinya ayah, meskipun belum bersetubuh sekalipun yang didasarkan pada firman Allah pada surah An-Nisa’ ayat 22
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).



Sumber : Curhat Fiqih oleh Agus.H. Muhammad Asywiruddin, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Multazam

Comments

Popular posts from this blog

HUKUM BAKTI PADA ORANG TUA NON MUSLIM

HUKUM MENDOAKAN ORANG TUA NON-MUSLIM

INTRODUCING THIS BLOG